Pada tahun 2013 lalu, Pemerintah Pusat melalui
Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia telah memperogramkan pembangunan
Jalan Lintas Timur di Kabupaten Kapuas Hulu. Jalan yang dibangun tersebut
dicanangkan sebagai jalan lintas provinsi antara Provinsi Kalimantan Barat
dengan Provinsi Kalimantan Timur. Namun saat ini pembangunan ruas jalan
tersebut terkendala dengan kawasan hutan lindung.
Atas dukungan masyarakat, Pemkab Kapuas Hulu dan Pemprov Kalbar pun mengupayakan proses pinjam pakai hutan lindung ke Kementrian Kehutan, agar jalan tersebut dapat dilanjutkan pembangunannya.
Atas dukungan masyarakat, Pemkab Kapuas Hulu dan Pemprov Kalbar pun mengupayakan proses pinjam pakai hutan lindung ke Kementrian Kehutan, agar jalan tersebut dapat dilanjutkan pembangunannya.
Atas upaya tersebut Kementrian Kehutanan pun
menyatakan dalam waktu yang tidak lama izin pinjam pakai hutan lindung untuk
jalan lintas timur akan diberikan. Kendati demikian, Kementrian Kehutanan
menegaskan agar kawasan hutan lindung dijaga kelestariannya. “Izin pinjam pakai
hutan lindung sekarang sedang diproses, dalam waktu yang belum lama lagi akan
keluar. Saya ingatkan juga, pengalaman dari membuka kawasan taman nasional
dikawasan lain yang tidak dikawal, itu menimbulkan dampak kerusakan. Contohnya
sudah banyak seperti Kutai, disitu hancurnya setelah dibuka,” papar Direktur Bina Perhutanan Sosial Ditjen BPDAS PS
Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Haryadi Himawan, MM, Kamis (22/1) di Rumah Adat Melayu Putussibau.
Dijelaskan Haryadi, dari persoalan utama
pembukaan jalan lintas timur yang masuk ke kawasan konserfasi semapat ada
usuluan perubahan jalur. Namun hal tersebut belum ditetapkan. “Ada yang
mengusulkan jalan itu dibelokkan. Tapi
ini pasti secara hitung-hitungan sipil teknis belum diketahui seperti apa, jadi
perlu dibicarakan bersama lagi,” tuturnya.
Haryadi menegaskan pihak Kementrian Kehutanan
tidak mencekal adanya peningkatan infrastruk jalan di kawasan hutan lindung.
Namun perlu juga diperhatikan lebih jauh terkait manfaat dan dampak buruk yang
akan terjadi ketika dilakukan pembangunan. “Kita tidak anti jalan, namun kita
ingin setelah dibangun tidak hanya sekedar diserahkan ke Kehutanan saja
tanggung jawab dari pembukaan jalan itu. Setelah dikasi izin, buka jalan dan
selesai, ketika sudah ada jalan orang masuk kemana-mana dan buat chaos (kekacauan dengan merambah hutan,
red.) terus siapa yang tanggung jawab,” ucapnya.
Dari itu Haryadi pun mengharapkan agar Pemkab
Kapuas Hulu dan Pemprov Kalbar melakukan persiapan yang matang. “Pembukaan
jalan di kawasan konserfasi ini tolong dipersiapkan dengan matang. Supaya tidak seperti yang lain, malah merusak
kawasan konserfasi,” kata Haryadi.
Hal senada turut disampaikan Anggota Komisi
IV DPR RI, Sukiman S Pd MM. Ia munturkan pembangunan jalan lintas timur
menembus hutan lindung memang harapan masyarakat perbatasan. Kendati demikian,
ketika jalan tersebut sudah dibangun Pemprov Kalbar dan Pemkab Kapuas Hulu
harus menjamin tidak ada pembalakan hutan dikawasan hutan lindung. “Saya pikir
ini bisa lalui proses pinjam pakai, selama Pemerintah Daerah dan Provinsi
Kalbar menjamin tidak ada kerusakan setelah membuka jalan di kawasan hutan
lindung itu. Sebab menurut Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, perambahan hutan
sudah masuk pidana,” jelas Sukiman.
Menurut Sukiman pengajuan pinjam pakai hutan
lindung di jalan lintas timur melalui rekomendasi Gubernur yang selanjutnya diberikan
ke Kementrian Kehutanan. Hal tersebut meskinya direspon cepat, Agar pembangunan
dari APBN ini berjalan dengan baik. “Selaku wakil masyarakat Kalbar, saya terus
mendorong agar ini secepatnya diberikan. Sangat diharapkan Kementrian Kehutanan
meresponnya secara baik, sehingga proses pembangunan ini tidak ada kendala
dilapangan,” tuturnya.
Dipaparkan Sukiman, Kapuas Hulu adalah wilayah
perbatasan yang masuk kabupaten tertinggal. Memang tidak ada pilihan lain untuk
percepatan pembangunan selain peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan
dan pangan. “Kita berharap anggaran untuk jalan lintas timur itu benar-benar
masuk lagi tahun ini, tapi secara teknis yang tau persis adalah komisi lima DPR
RI, kalau pun ada anggarannya itu melekat di Kementrian PU,” ujarnya.
Sukiman menambahkan untuk tahun 2014 hampir 700
triliun dari APBN sudah didaerahkan baik itu DAU, DAK dan DAK tambahan. Dari
DAK tambahan Kapuas Hulu juga diberikan. Anggaran tersebut menyangkut
infrastruktur dan irigasi termasuk air bersih. “Ini adalah obtimalisasi APBN
2014. Semoga hal ini bisa mendorong pembangunan di Kabupaten Perbatasan ini,”
tutupnya.