Batu Akik Red Arwana (Carnelian Calsedony) Kapuas Hulu mulai menjadi sorotan para pecinta batu akik di Kalimantan Barat. Salah satu jenis batu yang paling diminati masyarakat adalah batu red arwana ( carnelian calsedony ). Meski belum setenar batu bacan dari halmahera, red arwana juga mampu laris di pasaran lokal dan nasional. Tertarik mengulas lebih dalam tentang red arwana, media ini mencoba menelusuri asal muasal batu tersebut. Adalah Oniet, warga Desa Lunsara, Kecamatan Putussibau Selatan, salah satu pencari batu red arwana yang berhasil ditemui. Ia pun menceritakan perjuangannya bersama rekan sekampungnya mencari krikil-kerikil red arwana yang ternyata beresiko tinggi terhadap nyawa mereka. Oniet yang tampak ditemani dua orang putra dan istrinya yang sedang hamil menceritakan, pencarian red arwana dimulai dari desa Lunsara menuju desa Sepan. Perjalanan ke desa Sepan membutuhkan waktu satu hari satu malam dengan menggunakan long-boat, melewati beberapa riam (sunggai ...
Aktivitas Pertambangan Ilegal di Hutan Lindung, Polisi dan Polhut Temukan Barang Bukti
Yohanes Santoso
Font TerkecilFont Terbesar
Foto: Petugas Polres Kapuas Hulu dan Polhut BBTNBKDS menemukan barang bukti aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), Kamis (24/4/2025)/ Istimewa
Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.co.id - Kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) tidak lepas dari sasaran pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Petugas Polres Kapuas Hulu dan Polisi Kehutanan setempat menemukan sejumlah barang bukti aktifitas pertambangan ilegal seperti alat gelondongan untuk pengolahan emas dan jerigen kosong bekas bahan bakar minyak untuk aktifitas PETI.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto A Uda memberikan arahan kepada Kabag Ops AKP Edhi Trisno T untuk bersama Polhut dan perwakilan masyarakat Dusun Nanga Bungan, melaksanakan pengamanan barang bukti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), Kecamatan Putussibau Selatan, Kamis (24/4/2025). Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB di Buntut Riam 8 Bunuhut, Dusun Bungan, Desa Bungan Jaya.
Kabag Ops Polres Kapuas Hulu, AKP Edhi mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolda Kalbar, surat dari Kepala Balai Besar TNBK, dan surat perintah Kapolres Kapuas Hulu terkait upaya penghentian aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. 'Tim gabungan terdiri dari 12 personel, termasuk anggota Polres Kapuas Hulu, petugas Polhut, dan tokoh masyarakat lokal, yang bersama-sama menindaklanjuti hasil pemantauan logistik ilegal yang diselundupkan pada malam hari," ujarnya.
Dalam patroli tersebut, kata AKP Edhi, tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mesin gerondong pemecah batu, serta 19 jeriken minyak kosong berbagai ukuran yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah lokasi yang dijadikan tempat persinggahan sementara oleh para pelaku PETI. "Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Resort TNBK Nanga Bungan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
AKP Edhi menegaskan kolaborasi antara kepolisian, pihak kehutanan, dan masyarakat lokal menjadi kekuatan penting dalam menjaga TNBK dari ancaman kerusakan akibat aktivitas ilegal. "Bapak Kapolres Kapuas Hulu sudah menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas PETI, sekaligus menjaga kelestarian kawasan konservasi. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku PETI serta membuka kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga sumber daya alam secara berkelanjutan," tegasnya.