Kapuas Hulu, khatulistiwamedia.co.id - Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Hulu, Sukardi menghadiri kegiatan penyerahan sertifikat penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari penegasan status areal permukiman transmigrasi di lokasi UPT XVI Desa Suka Maju dan UPT XVII Desa Kepala Gurung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (22/4/2025).
Wabup Kapuas Hulu, Sukardi mengatakan program transmigrasi yang berada di
UPT XVI Desa Suka Maju dan UPT XVII Desa Kepala Gurung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, berasal dari Transmigrasi Penduduk Setempat (TPS) 50% dan Transmigrasi Penduduk Asal (TPA) 50%. Program ini merupakan pola lahan tanaman kering jenis Transmigrasi Umum (TU).
"Pembukaan lahan dan pembangunan pemukiman transmigrasi di lokasi dua lokasi ini dilaksanakan pada tahun 2005-2010, berasal dari tanah garapan masyarakat/ladang yang telah diserahkan oleh masyarakat kepada departemen transmigrasi, dan luasnya 8.750 Hektar," papar Sukardi.
Wabup Kapuas Hulu menegaskan sertifikat hak milik tanah yang berasal dari sumber TORA ini merupakan sebuah bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang masyarakat kelola saat ini.
Adapun penerima sertifikat hak milik tanah pada hari ini untuk UPT XVI Desa Suka Maju sebanyak 394 orang, untuk UPT XVII Desa Kepala Gurung sebanyak 396 orang.
"Program TORA merupakan bentuk program nyata atas kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada masyarakat eks transmigrasi daerah asal (Dasal) maupun lokal yang berada di Desa Suka Maju dan Kepala Gurung dalam memberikan legalitas kepemilikan hak tanah," papar Sukardi.
Wabup Sukardi mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam memproses administrasi dan pengukuran lapangan sehingga menerbitkan sertifikat hak milik program TORA ini. Sertifikat tanah telah diserahkan, tentunya ada konsekuensi logis yang harus dipenuhi sebagai pemilik sertifikat. "Masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya, dan yang tak kalah pentingnya lagi, mentaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalih hak atas tanah kepada pihak lain," tuntas Wabup Kapuas Hulu.
Penulis : Yohanes Santoso
#TORA #Sertifikattanah #KapuasHulu #Putussibau #Wabup #Sukardi